Video Conference : Rapat Pimpinan Terbatas Kemendikbud Bahas PPDB 2019


Selasa, 11 Juni 2019 mulai Pukul 14.00 bertempat di Gedung LPMP Kalimantan Utara Jalan Kolonel Soetadji Tanjung Selor, Kepala LPMP Kalimantan Utara didampingi oleh Kasubbag Umum dan Kasi SFPMP mengikuti Rapat Pimpinan Kemendikbud melalui Video Conference (dengan fasilitas minim) membahas tentang Persiapan, progres dan Kendala masing-masing Provinsi dalam menyelenggarakan PPDB Tahun 2019 Berbasis Zonasi. Rapat Pimpinan Terbatas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan diikuti oleh seluruh Pimpinan Unit Utama serta Kepala LPMP Seluruh Indonesia.

Kepala LPMP Kalimantan Utara menyampaikan Situasi dan Perkembangan PPDB Berbasis Zonasi, Persiapan serta Progress Pelaksanaan PPDB Berbasis Zonasi di Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan yang saat ini masih Offline yang rencana Tahun 2020 akan diselenggarakan secara Online, PPDB Jenjang SD dan SMP Kota Tarakan yang sudah 100% Online tetapi memiliki permasalahan kekurangan daya tampung untuk Jenjang SMP.

Selain Membahas Persiapan Provinsi dan Kab/Kota menyelenggarakan PPDB Berbasis Zonasi, Kepala LPMP Kalimantan Utara, Bapak Dr. Jarwoko, M.Pd. juga mendapat arahan dan instruksi langsung dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Prof. Dr. Muhadjir Effendi, M.Ap. untuk melakukan Pemetaan Kecamatan mana saja di Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang belum ada SD dan SMP, untuk segera di Laporkan kepada Mendikbud melalui Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala LPMP Kalimantan Utara juga meneruskan Informasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan tentang Kesiapan Lahan untuk Pembangunan SMK Baru di wilayah Kabupaten Nunukan. Tanggapan dari Bapak Mendikbud, dalam waktu dekat Direktur Pembinaan SMK diperintahkan langsung meninjau dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan sebagai upaya Peningkatan Pendidikan Vokasi dan Revitalisasi SMK.

 

Diakhir Rapim, Mendikbud menginstruksikan dan menginformasikan kepada Seluruh Kepala LPMP untuk :

  1. Program Redistribusi Guru akan dilaksanakan di Tahun Ajaran 2019/2020, LPMP Mensosialisasikan Redisitribusi Guru di wilayah kerja masing-masing, Guru diredistribusi sesuai kebutuhan Zonasi di wilayah masing-masing terutama sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Program ini dilaksanakan setelah penyelenggaraan PPDB Selesai.
  2. Memastikan Peraturan-peraturan Mendikbud benar-benar diketahui dan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota serta Sekolah.
  3. Memastikan Dana Alokasi Khusus baik Fisik dan Non-Fisik di Pemerintah Daerah  yang diberikan oleh Pemerintah Pusat betul-betul digunakan sesuai peruntukannya.
  4. Revitalisasi Sarana Prasarana Fisik Sekolah dilaksanakan oleh Kementerian PUPR, LPMP berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat serta melakukan Monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *