PPDB 2020 Tetap Sistem Zonasi, Kuota Jalur Prestasi Ditambah
Jakarta, Kemendikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan tetap menjalankan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan zonasi, namun ia menyadari tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi. Karena itu Kemendikbud mengeluarkan kebijakan kompromi dari zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen (sebelumnya minimal 80 persen).
“Jadi bagi orang tua yang sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka (nilai) yang baik, prestasi yang baik, ini menjadi kesempatan mereka untuk mencapai sekolah yang diinginkan,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Namun ia menegaskan, kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi.
“Ini suatu kompromi di antara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orang tua yang ingin anak berprestasinya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan,” tutur Mendikbud.
Ia mengatakan, Kemendikbud ingin membuat sebuah kebijakan yang bisa melaksanakan esensi semangat zonasi, yaitu pemerataan bagi semua murid untuk bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik dengan tetap mengakomodasi perbedaan kondisi di daerah.
Namun Mendikbud menegaskan, zonasi bukan satu-satunya solusi dalam mencapai pemerataan pendidikan. Ada satu lagi kebijakan yang memiliki dampak lebih besar, yaitu pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Karena itu ia mengharapkan dukungan dari para kepala dinas pendidikan sebagai perwakilan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi, setidaknya dari jumlah atau kuantitas guru.
“Kalau ada sekolah-sekolah yang banyak sekali guru berkumpul di sekolah itu, agar dilakukan distribusi yang lebih adil bagi siswa yang sekolahnya kekurangan guru. Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan kepala-kepala dinas pendidikan. Mohon support bapak/ibu agar ini menjadi prioritas nomor satu. Sekolah-sekolah yang kekurangan guru mohon dilakukan distribusi yang baik demi siswa kita,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/ppdb-2020-tetap-sistem-zonasi-kuota-jalur-prestasi-ditambah