SE Sesjen: Sistem Kerja Pegawai Kemendikbud dalam Tatanan Normal Baru
Dalam rangka produktivitas serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai serta masyarakat dalam Tatanan Normal Baru dan merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dengan ini disampaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sistem Kerja Pegawai Kemendikbud dalam Tatanan Normal Baru :
SE SESJEN NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI KEMENDIKBUD DALAM TATANAN NORMAL BARUSilahkan klik link berikut untuk mendownload : https://bpmpkaltara.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/06/SE-SESJEN-NOMOR-20-TAHUN-2020-TENTANG-SISTEM-KERJA-PEGAWAI-KEMENDIKBUD-DALAM-TATANAN-NORMAL-BARU.pdf
sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/se-sesjen-sistem-kerja-pegawai-kemendikbud-dalam-tatanan-normal-baru