KPK memberikan penghargaan kepada Kemendikbud sebagai bentuk Apresiasi Praktik Baik Pencegahan Korupsi

 

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) memberikan Apresiasi atas Praktik Baik Pencegahan Korupsi kepada Kemnterian Pendidikan dan Kebudayan secara langsung yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 diwakili oleh Bapak Prof. Ainun Na’im, Ph.D selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud dalam acara ‘Aksi Nasional Pencegahan Korupsi’ (ANPK 2020) yang disiarkan langsung melalui media virtual di kanal YouTube KPK RI

KPK memberikan penghargaan kepada Kemendikbud sebagai bentuk Apresiasi Praktik Baik Pencegahan Korupsi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) sejak bulan Juni 2019. SIPLah sebagai upaya menghilangkan transaksi pembayaran tunai dan kemudahan memperoleh barang//jasa sesuai penggunaan program Dana BOS. Barang cepat, mudah dan aman melalui transaksi elektronik untuk belanja. SIPlah dapat memberdayakan UMKM seperti toko, kedai, dan warung di sekitar sekolah.

SIPLah telah digunakan di 78.112 satuan pendidikan (sekolah) yang awalnya hanya mencapai 63.000 satuan pendidikan. Jumlah penyedia barang dan jasa meningkat 9.112 menjadi 11.000. Jumlah barang dan jasa yang tersedia mencapai 246.624 dari sebelumnya hanya mencapai 200.000 item barang. Nilai transaksi SIPLah mencapai 5 triliun dari potensi mecapai 28 triliun.

Manfaat :

1. Meningkatkan rekapitulasi Dana Bos Nasional secara real time.

2. Meningkatkan tata kelola PBJ di Sekolah.

3. Meningkatkan peran serta UMKM di sekitar sekolah ke pasar nasional

4. Kompetensi harga baik.

5. Mempermudah pelaporan di sekolah.

Sumber : https://biroumum.kemdikbud.go.id/web/berita-kpk-memberikan-penghargaan-kepada-kemendikbud-sebagai-bentuk-apresiasi-praktik-baik-pencegahan-korup.html