Sosialisasi Verval Nomor Ponsel dalam Rangka Program Bantuan Kuota Internet (SD, SMP, SMA, dan SMK)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Sosialisasi Verval Nomor Ponsel dalam Rangka Program Bantuan Kuota Internet (SD, SMP, SMA, dan SMK) melalui channel Youtube Kemendikbud RI pada hari Selasa 8 September 2020 pukul 08.30 s.d. 10.30 WIB. Pada kegiatan tersebut hadir sebagai Narasumber dari Pusat Data Teknologi dan Informasi Kemendikbud RI Hasan Chabibie Aries Setyo Nugroho, Yudhantara, L Manik Mustikohendro pada sosialisasi tersebut terdapat dua point penting yang disampaikan yaitu:
1. Mekanisme Penyiapan Data Awal
berdasarkan 5K 1. Kepastian sebagai Peserta didik/Guru aktif 2. Kepastian Data Unik dan Tunggal 3. Kepastian Nomor Ponsel 4. Aktif/Tidak Aktif Nomor Ponsel 5. Kepastian Persetujuan Kepala Sekolah
Dua hal penting untuk data awal 1. Data siswa unik dan tunggal: satu record data, satu identitas dan tercatat di satu satuan pendidikan 2. Data guru tercatat sebagai guru aktif dan memiliki satu sekolah induk
2. Mekanisme Verval Nomor Ponsel
Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan banyak kuota internet.
Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga banntuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi Covid-19
Alur Verifikasi dan Validasi nomor ponsel peserta didik:
1. Satuan pendidikan melakukan Verifikasi dan Validasi nomor ponsel peserta didik dan pendidik. Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off Dapodik per 11 September 2020
2. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud melakukan validasi nomor ponsel peserta didik dan pendidik.
3. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud penyiapan data verifikasi keaktifan nomor ponsel.
4. Provider menarik data yang disiapkan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.
5. Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud dapat diisi kuota internet.
Nomor ponsel harus aktif dan tidak boleh pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud sebagai data residu.
6. Nomor ponsel dengan kategori data residu di kembalikan ke Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud untuk selanjutnya diperbaiki oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
7. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponsel pada laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
– Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik
– Jika status record nomor ponsel valid, maka Satuan Pendidikan dapat mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)