Kegiatan Supervisi ke Satuan Pendidikan secara Daring oleh LPMP Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020

 

Supervisi mutu adalah proses mengawal  upaya peningkatan mutu pada satuan pendidikan oleh LPMP Bersama dengan pengawas sekolah. Kegiatan Supervisi ke Satuan Pendidikan secara Daring merupakan sebuah proses untuk pemetaan mutu berdasarkan kondisi sekolah dan hasil Rapor Mutu. Kegiatan supervisi mutu dengan siklus: Identifikasi atau analisis permasalahan, membuat rekoemndasi, melakukan pendampingan implementasi, monitoring evalusi implementasi, dan perubahan mutu.

(Kasubbag Tata Usaha Drs. Hari Purwanto, M.Si sedang Video Conference Supervisi ke Satuan Pendidikan secara Daring)

Tujuan Kegiatan Supervisi Mutu adalah melakukan analisis pemetaan mutu, menyusun rekomendasi dan tindak lanjut  berdasarkan kondisi di satuan pendidikan dari instrumen ketelaksanaan pembelajaran di masa Covid-19 dan Pemahaman standar pendidikan pada supervisi mutu pendidikan serta Memperoleh informasi dan data pemetaan mutu sebagai akses peningkaan mutu yang secara berkesinambungan dan holistik dari hasil implementasi pemetaan mutu Pendidikan. Dengan harapan hasil analisis dan rekomendasi untuk peningkatan mutu pada satuan Pendidikan sehingga setiap tahun ada perubahan mutu di Provinsi Kalimantan Utara.

(Koordinator  Satuan Pendidikan yang telah di Supervisi dalam Pencapaian SNP Nurdin, M.Pd sedang melakukan Video Conference Supervisi ke Satuan Pendidikan secara Daring)

Pada Tahun 2020, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan program Supervisi ke Satuan Pendidikan secara daring sebagai tugas Core Bisnis dalam bentuk Supervisi. Adapun, sasaran sekolah secara Daring berjumlah 447 pada semua jenjang pendidikan dengan pengawas 93 orang sebagai supervisor. LPMP Provinsi Kalimantan Utara telah menyediakan Aplikasi kegiatan berjumlah 12 buah sebagai bentuk Layanan Manajemen System (LMS) oleh Lembaga. Kegiatan ini dilakukan dengan Instrumen Keterlaksanaan Belajar dari Rumah  (BDR) dan Pemenuhan Mutu.

Kegiatan Supervisi ke Satuan Pendidikan secara Daring dilaksanakan dengan 3 tahap, yakni; 1) Tahap pertama: Mengidentifikasi/analisis, mencari akar permasalahan, Menyusun rekomendasi dan tindak lanjut dengan instrument keterlaksanaan Belajar dari Rumah, yang dilaksanakan mulai pada tangga 22 September sampai dengan 2 Oktober 2020; 2) Tahap kedua: Mengidentifikasi/analisis, mencari akar permasalahan, menyusun rekomendasi dan tindak lanjut dengan instrument pemenuhan mutu dengan 4 SNP ( Standar Kompetensi Kelulusan, Isi, proses, dan Penilaian Pendidikan; dan 3) Tahap Ketiga: Mengidentifikasi/analisis, mencari akar permasalahan, menyusun rekomendasi dan tindak lanjut dengan instrument pemenuhan mutu dengan 4 SNP (Standar PTK, Standar Sapras, Pengelolaan Pendidikan, dan Pembiayaan).

 

Naskah : Nurdin, M.Pd


Balai Penjaminan Mutu Pendidikan - Provinsi Kalimantan Utara
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Hak Cipta © 2018-2023 | Webmaster : Edy Supryady