Pendampingan Sekolah Yang Di Fasilitasi Oleh LPMP Provinsi Kalimantan Utara Secara Daring Tahun 2020

Tanjung Selor, 06 Oktober 2020 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Sekolah Yang Di Fasilitasi Oleh LPMP Provinsi Kalimantan Utara Secara Daring Tahun 2020.

Kegiatan ini di laksanakan untuk memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan. Kegiatan ini berlangsung selama tiga (3) hari mulai Senin s.d Rabu, 05 – 07 Oktober 2020. Karena pada saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 kegiatan ini tidak bisa di lakukan secara tatap muka langsung sehingga LPMP menyelenggarakan kegiatan ini dengan menggunakan sistem Daring/Video Conference. Pada kegiatan ini melibatkan Kepala LPMP, Fasilitator, Beberapa Staff LPMP dan peserta dari Unsur Sekolah Model dan Imbas di Kabupaten/ Kota, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan ini memiliki beberapa tujuan :

a. Tujuan Umum

Tujuan kegiatan pendampingan sekolah yang difasilitasi Oleh LPMP Secara Daring adalah untuk                                    mengembangkan:

     – Percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri.

     – Pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah hingga seluruh sekolah mampu                  menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun 2020.

b. Tujuan Khusus

Berkaitan dengan tujuan khusus kegiatan ini, sebagai berikut:

     – Memahami secara intensif Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan         Dasar dan Menengah

     – Mamahami Tugas dan fungsi TPMPS di sekolah.

     – Memahami materi yang disampaikan oleh Pendamping secara intensif.

Hasil yang di harapkan pada pelaksanaan kegiatan ini adalah :

Adanya kegiatan Pendampingan Sekolah Binaan yang Difasilitasi Secara Daring  maka hasil yang diharapkan adalah

a. Mengetahui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menegah berdasarkan Permendikbud Nomor 28            Tahun 2016.

b. Menyusun rancangan strategi dalam peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah.

c. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan feedback pada implementasi sistem penjaminan mutu internal                  sehingga dapat mendorong terjadinya peningkatan mutu sekolah di masa mendatang

d. Memberikan dokumentasi berupa gambaran secara lengkap dan terperinci mengenai implementasi sistem                   penjaminan mutu eksternal di sekolah.

e. Sekolah menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri.

f. Sekolah meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan.

g. Sekolah berbudaya mutu.