SOSIALISASI PMK 119 TAHUN 2020

 

LPMP Provinsi Kalimantan Utara akan melaksanakan kegiatan “Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2021” yang dilaksanakan secara daring Tahun 2021. Kegiatan ini akan dilaksanakan  pada hari Senin, 25 Januari  2021 melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staff Pelaksana Tugas yang ada di lingkup LPMP Provinsi Kalimantan Utara .

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021. Dalam SBM 2021 terdapat 3 (tiga) kebijakan, yaitu kebijakan efisiensi, kebijakan new normal, dan penyempurnaan norma.

PMK No.119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan TA 2021 telah ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal 31 Agustus 2020. Penerbitan PMK ini diharapkan dapat mendukung efektivitas dan efisiensi belanja negara yang saat ini benar-benar menjadi perhatian, yaitu adanya perubahan baik berupa perubahan norma, perubahan besaran, penambahan jenis satuan biaya, hingga penghapusan pada item SBM tahun sebelumnya, membuat SBM TA 2021 berbeda cukup signifikan dibanding PMK tentang SBM sebelumnya.