Aktivasi Akun Belajar ID Kabupaten Malinau
Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemanfaatan data pokok pendidikan untuk akun akses layanan pembelajaran, Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran. Akun Pembelajaran bertujuan untuk: 1. mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi; dan 2. meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran.
Akun Pembelajaran diberikan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari berbagai satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Kesetaraan.
Dengan Akun Pembelajaran, kita bisa mengakses berbagai kebutuhan kegiatan belajar mengajar. Mulai dari mengakses platform Kemdikbudristek sampai beragam aplikasi yang akan memudahkan kegiatan belajar mengajar, baik secara tatap muka ataupun jarak jauh.
LPMP Provinsi Kalimantan Utara mengadakan Workshop Aktivasi akun pembelajaran bersama Kapten Belajar Kalimantan Utara dan Co Kapten Malinau.
untuk link rekaman ada di tautan berikut ini : https://youtu.be/-wXhEvGqGz0