Rapat Koordinasi Percepatan Aktivasi dan Pemanfaatan Akun Belajar.id Wilayah Provinsi Kalimantan Utara

Tanjung Selor – Menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akes Layanan Pembelajaran, LPMP Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Aktivasi dan Pemanfaatan Akun Belajar.id Wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh Kabid SMA, Kabid SMK, Kabid SMP, Kabid SD, Kabid PAUD, Kabid GTK, Operator Dapodikdas dan Operator PAUD. Akun pembelajaran ini merupakan salah satu digitalisasi sekolah untuk beradaptasi dengan era baru dimana teknologi informasi terus tumbuh dan berkembang cepat. Dengan adanya digitalisasi ini diharapkan dapat memudahkan kegiatan belajar mengajar terutama di tengah pandemi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala LPMP Provinsi Kalimantan Utara dengan memberikan arahan serta memberikan dukungan agar Dinas Pendidikan dapat mendorong pihak sekolah untuk melakukan aktivasi serta memanfaatkan akun pembelajaran untuk mendukung digitalisasi sekolah.

 

 

Bapak Edy Supryady, S.ST selaku narasumber memberikan paparan tentang strategi percepatan aktivasi dan pemanfaatan akun belajar.id wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Dalam paparan ini juga dijelaskan data persentase aktivasi akun belajar.id Provinsi Kalimantan Utara per tanggal 26 Januari 2022 adalah 39,28% berada diurutan kedua secara nasional, namun belum mencapai 50%. Persentase aktivasi akun pembelajaran per kabupaten sudah mengalami peningkatan mulai dari awal di pantau oleh Tim LPMP dari tanggal 14 Januari sampai dengan 26 Januari. Selain itu Tim dari LPMP akan menyampaikan data secara berkala kepada Dinas Pendidikan terkait aktivasi akun belajar.id wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagai bentuk monitoring.  Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi tanya jawab tentang permasalahan-permasalahan yang terjadi di Dinas Pendidikan terkait aktivasi akun belajar.id.

 

 

Rekomendasi hasil rapat koordinasi ini adalah disepakati komitmen bersama setiap Dinas Pendidikan se Provinsi Kalimantan Utara tentang percepatan aktivasi dan pemanfaatan akun belajar.id yang terdiri dari:

  1. Pembentukan satuan tugas disetiap Dinas Pendidikan (SK oleh Kepala Dinas)
  2. Pelatihan admin belajar.id
  3. Aktivasi akun belajar.id disetiap wilayah
  4. Bimbingan teknis pemanfaatan akun belajar.id (32 JP / 3 Hari)
  5. Monitoring dan evaluasi

Penulis : Debrina Christarany, S.Pd