Kemendikbudristek Raih Peringkat A dalam Hasil Pengawasan Kearsipan Instansi Pemerintah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berhasil meraih peringkat A (Memuaskan) kategori kementerian pada Peringkat Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Pada Instansi Pemerintah Tingkat Pusat Tahun 2021 yang dirilis Pusat Akreditasi Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kamis (17/2).

Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan, Zita Asih Suprastiwi, mengucapkan selamat kepada seluruh kementerian dan lembaga yang berhasil meraih peringkat baik pada tahun 2021 lalu. Zita mengungkapkan bahwa nilai hasil pengawasan kearsipan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. “Peringkat Nasional Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan kita berikan bagi 633 kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah baik provinsi, kabupatan, dan kota,” ucap Zita, Jumat (18/2).

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengapresiasi hasil penilaian pengawasan yang dilakukan oleh ANRI. “Pengelolaan kearsipan yang baik adalah cerminan manajemen yang baik dalam melakukan perekaman, baik rekam kegiatan maupun peristiwa. Kemendikbudristek sangat memprioritaskan pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar,” tutur Suharti.

“Dengan pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar akan memberikan manfaat yang besar bagi Kemendikbudristek sebagai wujud eksistensi, dan menunjang kegiatan yang lebih efisien, mulai dari pendataan, hingga restorasi dan perlindungan arsip,” terang Sesjen Suharti.

Prosedur pengelolaan kearsipan yang sistematis, kata Sesjen Suharti, juga membantu Kemendikbudristek dalam mengevaluasi segala program dan kegiatan yang berjalan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang tetapkan. “Apalagi sekarang kita berada dalam dunia yang semakin bergerak cepat dan semakin masif dalam penggunaan digital. Tentu, dengan penyimpanan arsip yang baik akan membantu kita bekerja semakin efektif,” jelas Sesjen.

“Semoga hasil pengawasan ANRI ini menjadi tambahan motivasi bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada publik,” tutup Sesjen Suharti.

Adapun pengumuman tersebut merupakan Pengumuman Nomor AK.01/06/2022 tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2021.