Rekonsiliasi Sisa Dana BOS Tahun 2020 dan 2021
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu pendanaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan. Terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur pengelolaan dana BOS yaitu Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dan PMK 119/PMK.07/2021.
Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa penyaluran dana BOS Reguler tahap II dilakukan setelah menyampaikan laporan dana BOS Reguler tahap III TA 2021. Di sisi lain, PMK 119/PMK.07/2021 mengamanatkan penyaluran dana BOS tahap II memperhitungkan sisa dana BOS Reguler TA 2020 dan TA 2021.
Pada faktanya ditemukan sejumlah permasalahan yang menghambat proses penyelesaian perhitungan sisa dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 seperti belum terverifikasinya laporan dana BOS yang diimput serta ditemukan banyak data anomali. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merekomendasikan rekonsiliasi dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah.