Bimbingan Konseling dalam Implementasi Kurikulum Merdeka
Sahabat Dikbud, tahukah bahwa bimbingan dan konseling memiliki peranan penting dalam Implementasi Kurikulum Merdeka? Mungkin Sobat SMP sudah tidak asing lagi dengan istilah Bimbingan dan Konseling (BK) di satuan pendidikan. Dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik dalam mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
Bila dikaitkan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka, peran layanan bimbingan dan konseling dalam Kurikulum Merdeka adalah sebagai koordinator dalam mewujudkan kesejahteraan psikologis peserta didik (student wellbeing) dan memfasilitasi perkembangan peserta didik agar mampu mengaktualisasikan potensi dirinya dalam rangka mencapai perkembangan secara optimal. Selain itu, Bimbingan dan Konseling juga menjadi bagian dalam penyusunan perencanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Guru mata pelajaran dan tenaga pendidik dapat berkolaborasi menjalankan peran Bimbingan dan Konseling dalam mewujudkan kesejahteraan psikologis peserta didik. Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, peran layanan bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi potensi peserta didik diharapkan tidak hanya dilakukan oleh guru BK namun juga dapat dilakukan oleh Guru Mata pelajaran/Tenaga Pendidik. Nah, layanan Bimbingan dan Konseling apa saja yang bisa diberikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka?