ULT BPMP Provinsi Kalimantan Utara

 

Dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat. BPMP Provinsi Kalimantan Utara menghadirkan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang merupakan layanan informasi dan pengaduan secara tatap muka dan online yang terintegrasi dengan email, SMS/WA, dan telepon.
ULT BPMP Kalimantan Utara memiliki beberapa layanan diantaranya Layanan Informasi Publik, Layanan Dapokdisdasmen, Layanan Permohonan Narasumber, dan Layanan Peminjaman Fasilitas Ruang Pertemuan. Pada ULT ini masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan, bertanya dan melakukan pengaduan. Dalam Perkembangannya BPMP Kalimantan Utara terus meningkatkan dan mengembangkan layanan sesuai kebutuhan masyarakat melalui evaluasi secara berkala. Diharapkan dengan adanya ULT masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik. Sebagai Informasi ULT BPMP Provinsi Kalimantan Utara tidak memungut biaya apapun.