Pelepasan Penugasan Peserta Program Kampus Mengajar Angkatan 5

 

BPMP Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Pelepasan Penugasan Peserta Program Kampus Mengajar Angkatan 5 yang di hadiri oleh Kasubbag Umum BPMP Provinsi Kalimantan Utara Nurdin, M.Pd, INOVASI Provinsi Kalimantan Utara Agus Prayitno, Harnowo Susanto dari Direktorat SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan yang di wakili oleh Ibu Mawar Sekertaris Dinas serta ibu Florida, S.Pd, Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Utara yang di wakili oleh Rahmad, S.Pd serta Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah SD Negeri 019 Tanjung Selor.

Program Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023 akan mulai memasuki periode penugasan pada tanggal 20 Februari 2023, dimana sebanyak 21.045 mahasiswa akan ditugaskan di 5.093 sekolah dan dibimbing oleh 2.565 DPL. Seluruh peserta berasal dari 716 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek, baik akademik maupun vokasi.

Untuk mengawali masa penugasan mahasiswa di sekolah, akan dilakukan acara pelepasan penugasan peserta Program Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023 serentak secara hybrid. Acara tersebut akan diadakan secara daring terpusat dan luring yang akan dilaksanakan di wilayah Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) masing-masing provinsi. Acara tersebut juga diadakan sebagai sarana untuk memberikan pesan-pesan penyemangat penugasan kepada peserta dan meminta dukungan kepada berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan Program Kampus Mengajar Angkatan 5.

Untuk Provinsi Kalimantan Utara terdapat 31 Mahasiswa yang masuk kedalam pelaksanaan Program Kampus Mengajar yang terdiri dari 5 orang Mahasiswa Program Kampus Mengajar Angkatan 5 untuk Kabupaten Bulungan, 4 orang Mahasiswa Program Kampus Mengajar Angkatan 5 untuk Kabupaten Nunukan, 23 orang Mahasiswa Program Kampus Mengajar Angkatan 5 untuk Kota Tarakan.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. BBPMP/BPMP dan dinas pendidikan terkait memiliki pemahaman terkait dengan Program Kampus Mengajar secara utuh;
  2. meningkatkan dukungan dari BPMP dan dinas pendidikan terkait terhadap pelaksanaan Program Kampus Mengajar di daerah masing-masing.