Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Kamis, 25 Juli 2024 bertempat di Hotel Diamond Kota Tarakan BPMP Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di laksanakan pada hari Kamis s.d Sabtu, 25 s.d 27 Juli 2024, Acara ini dibuka oleh Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Utara Bapak Andrianus Hendro  Triatmoko, M.T.

Kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mengundang 1 Narasumber dari Tenaga Ahli Mediator yang membawakan Manajemen Kasus dan Mediasi, 1 Narasumber dari BPMP Provinsi Kalimantan Utara yang menyampaikan materi tentang Urgensi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Definisi dan Bentuk Kekerasan, Pembentukan dan Tugas Peran TPPK dan Satgas dan Pencegahan Kekerasan.

Kegiatan ini turut mengundang unsur external dari Tim Satgas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov/Kab/Kota , Dinas Sosial Prov/Kab/Kota, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Prov/Kab/Kota, dan Organisasi Profesi Lainnya yg ada di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Tujuan dari kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah :

  1. Peningkatan kompetensi tugas, fungsi dan wewenang Satgas PPKSP;
  2. Pemahaman pembentukan Satgas PPKSP;
  3. Peningkatan pemahaman Satgas PPKSP tentang bentuk-bentuk kekerasan dan cara pencegahannya;
  4. Peningkatan kompetensi Satgas PPKSP untuk menyusun program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
  5. Memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.

Hasil yang diharapkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah:

  1. Meningkatnya kompetensi Satgas PPKSP;
  2. Meningkatnya pemahaman Satgas PPKSP tentang bentuk-bentuk kekerasan dan cara pencegahannya;
  3. Tersusunnya program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan tingkat daerah; dan
  4. Terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.