Info Penting !!! “Definisi Bentuk-Bentuk Kekerasan”

#sobatpendidikankaltara Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap individu untuk tumbuh dan belajar. Namun, kekerasan dalam berbagai bentuk masih sering terjadi, baik secara fisik, verbal, non-verbal, maupun melalui media digital.

Kurangnya pemahaman yang jelas tentang definisi dan bentuk kekerasan sering kali menciptakan “zona abu-abu” yang mempersulit pencegahan dan penanganannya. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 hadir untuk mempertegas definisi ini dan memberikan panduan dalam melindungi peserta didik.

Mari kita bergandengan tangan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan! Laporkan setiap tindakan yang mencurigakan dan edukasikan diri Anda tentang 6 definisi kekerasan sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Bersama, kita bisa!

#BPMPKaltara
#StopKekerasan
#PPKSP

https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/definisi-dan-bentuk-kekerasan/