Gambaran Umum Lembaga
BPMP Provinsi Kalimantan Utara merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. BPMP Provinsi Kalimantan Utara mempunyai wilayah kerja di Provinsi Kalimantan Utara dengan 5 (lima) kabupaten/kota, meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan.
Pada periode pembangunan 2022-2024, BPMP Provinsi Kalimantan Utara akan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, dimana BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Masyarakat di Provinsi.