Profil PPID
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi. Oleh karena itu, manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai badan publik sejak 2010 hingga kini terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui berbagai pembenahan dan inovasi di berbagai aspek. Hal itu mulai dari kebijkaan atau peraturan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana serta lainnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, pelayanan informasi publik ditangani oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM). Kepala BKLM juga ditunjuk oleh Mendikbud sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Mendikbud Nomor 244/P/2015 tentang PPID di Lingkungan Kemendikbud.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, nomenklatur BKLM berubah menjadi Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM). Dalam Permendikbud itu, salah satu tugas BKHM Kemendikbud yaitu memberikan layanan informasi publik. Dengan perubahan nomenklatur tersebut maka yang menjadi perhatian bagi BKHM adalah memperbarui peraturan yang terkait dengan layanan informasi publik di Kemendikbudristek pada 2020 dan seterusnya.
Di 2019 PPID Kemendikbudristek telah menggagas beberapa kebijakan/peraturan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kemendikbud. Pertama, Keputusan PPID Kemendikbudristek Nomor 001/K-PPID/2019 tentang Informasi yang Dikecualikan di Kemendikbud pada Maret 2019. Selanjutnya, Keputusan PPID Kemendikbud Nomor 002/K-PPID/2019 tentang Struktur Organisasi PPID di Kemendikbudristek sebagai turunan dari Peraturan Mendikbud Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendikbudristek.
Untuk mendukung kinerja PPID Kemdikbudristek lebih optimal, PPID Kemdikbudristek juga berada di setiap UPT kemendikbudristek sebagai jembatan penghubung layanan informasi publik dua arah antara stakeholder dengan Kemendikbudristek. Melalui UPT Kemendikbudristek yang berada didaerah layanan informasi publik menjadi lebih baik dan tersampaikan secara langsung.
BPMP Provinsi Kalimantan Utara membentuk PPID pada tanggal 09 Maret 2020, PPID UPT BPMP Provinsi Kalimantan Utara berperan dalam mendukung penyampaian Informasi publik sebagai sarana dan prasarana langsung yang dapat memberikan layanan ke masyarakat sekitar dan juga menerima keluhan dan permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dari Kemendikbudristek.
Dalam mendukung layanan informasi publik di Kemendikbudristek, BPMP Provinsi Kalimantan Utara menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang terkoneksi ke ULT Kemendikbudristek. ULT BPMP Provinsi Kalimantan Utara juga dapat dikunjungi secara langsung yang bertempat di Kantor BPMP Provinsi Kalimantan Utara Jalam Kolonel Soetardji No.067 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, dan layanan tidak langsung melalui laman https://bpmpkaltara.kemdikbud.go.id/ult/ dan WhatsApp 0851-7213-4343.
Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda Untuk Tahu.
Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Utara
Atasan PPID UPT BPMP Provinsi Kalimantan Utara