- Layanan informasi di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Utara dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Umum BPMP Provinsi Kalimantan Utara. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Kalimantan Utara dengan alamat di Jalan Kolonel Soetadji Nomor 76 RT 13 RW 5 Tanjung Selor;
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Kalimantan Utara dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID BPMP Provinsi Kalimantan Utara;
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Kalimantan Utara. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini: (klik di sini untuk mengunduh);
- Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BPMP Provinsi Kalimantan Utara akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
- Atasan PPID BPMP Provinsi Kalimantan Utara dalam hal ini Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Utara.
- Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
- Senin-Kamis : Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
- Jumat : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.00 WIB