Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Layanan informasi di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Utara dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Umum BPMP Provinsi Kalimantan Utara. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Kalimantan Utara dengan alamat di Jalan Kolonel Soetadji Nomor 76 RT 13 RW 5 Tanjung Selor;
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Kalimantan Utara dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register;
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID BPMP Provinsi Kalimantan Utara, dalam hal ini Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Utara;
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
- Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.
Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/