Prosedur Permohonan Informasi Publik
Layanan informasi di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Utara dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Umum BPMP Provinsi Kalimantan Utara. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Kalimantan Utara dengan alamat di Jalan Kolonel Soetadji Nomor 76 RT 13 RW 5 Tanjung Selor;
Permohonan informasi ke PPID BPMP Provinsi Kalimantan Utara, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh) maupun tidak langsung melalui email, surat, dan laman https://bpmpkaltara.kemdikbud.go.id/ult/.
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
Jadwal pelayanan informasi:
1. Senin s.d. Kamis
- Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
- Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
- Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
2. Jumat
- Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB
- Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
- Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.