Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Berikut adalah Kedudukan, Tugas dan Fungsi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) sesuai Permendikbudristek 11 Tahun 2022 :

 

Kedudukan :

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Tugas :

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)  melaksanakan Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat di Provinsi.

 

Fungsi :

  1. Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat;
  2. Pengembangan Model Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat;
  3. Pelaksanaan Supervisi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat dalam Penjaminan Mutu Pendidikan;
  4. Pelaksanaan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat dalam Penjaminan Mutu Pendidikan;
  5. Pengembangan dan Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat;
  6. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat; dan
  7. Pelaksanaan Urusan Administrasi.